BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sistem pemerintahan sangat dibutuhkan
dalam menjalankan suatu pemerintahan negara.Banyak sistem yang dianut oleh
berbagai negara untuk menjalankan pemerintahan yang adil dan sejahtera bagi
rakyatnya.Seperti demokrasi, kebebasan sangat di perlukan dalam menjalankan
pemerintahan.Disamping itu dalam demokrasi juga dikenal dengan istilah trias politica yang berarti pembagian
kekuasaan ke dalam tiga bentuk.
Namun, hakikat pengertian demokrasi
itu sendiri belum dimaknai secara mendalam, serta macam-macamnya.Khususnya
demokrasi di Indonesia.Banyak prinsip-prinsip dalam demokrasi yang perlu untuk
diketahui agar sistem ini dapat berjalan dalam sistem pemerintahan.
B. Tujuan
Adapun Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui
pengertian, makna, macam dan prinsip dalam demokrasi
2.
Mengetahui sistem
demokrasi di Indonesia
C.
Rumusan Masalah
Adapun masalah yang dibahas dalam
makalah ini adalah sebagai berikut
1.
Pengertian Demokrasi
2.
Macam-macam Demokrasi
3.
Prinsip-prinsip Demokrasi
4.
Demokrasi Indonesia
5.
Pengertian Demokrasi
menurut para ahli
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos yang artinya rakyat, dan Kratos yang artinya pemerintahan.
Demokrasi berarti pemerintahan rakyat.Menurut Abraham Lincoln Demokrasi berarti
Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
pengertian demokrasi adalah sebuah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap
rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Makna lainnya adalah
gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban
serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas.Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat.Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan
kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
B. Macam-macam
Demokrasi
Ditinjau dari penyaluran kehendak
rakyat, demokrasi dibagi dua, yaitu :
1. Demokrasi
Langsung, yaitu sistem demokrasi yang melibatkn seluruh rakyat dalam
pengambilan keputusan urusan kenegaraan secara langsung.
2. Demokrasi
tak langsung, yaitu sistem demokrasi dimana rakyat ikut serta dalam
pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang dipilih melalui pemilu. Demokrasi tak
langsung juga di sebut demokrasi perwakilan.
Ditinjau dari hubungan antaralat
kelengkapan negara, demokrasi dibagi dua,yaitu :
1. Demokrasi
dengan sistem parlementer, Negara dengan sistem parlementer, tanggung jawab
pemerintahan berada di tangan kabinet dan bertanggung jawab kepada parlemen.
Kepela negara ( presiden ) hanyalah simbol, sedangkan kekuasaan pemerintahan
ada di tangan perdana menteri.
2. Demokrasi
dengan sistem presidensial, Negara dengan sistem presidensial yaitu
pertanggungjawaban pemerintahan negara berada di tangan presiden. Presiden
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan bertanggungjawab
langsung kepada rakyat atau kepada lembaga yang mengangkatnya.
C.
Prinsip-prinsip Pemerintahan Demokrasi
Dalam menjalankan pemerintahan dengan
sistem demokrasi maka di perlukan prinsip-prinsip seperti :
1.
Adanya pemisahan
kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing
kekuasaan itu dipegang dan dijalankan oleh organ tersendiri.
2.
Pemerintahan
Konstitusional, yaitu pemerintahan yang dijalankan berdasarkan konstitusi yang
membatasi kekuasaan pemerintah yang menjamin hak-hak warga negara.
3.
Pembentukan pemerintahan
melalui pemufakatan dengan damai tanpa kekerasan
4.
Adanya pemilihan umum yang
bebas atau pemilu yang demokratis
5.
Adanya beberapa partai
politik
6.
Adanya kebebasan
berpendapat, berbicara, dan kebebasan pers
7.
Perlindungan terhadap hak
asasi manusia
8.
Adanya pandangan terhadap
hak-hak rakyat untuk menyatakan pandangan
9.
Adanya toleransi terhadap
perbedaan pendapat
10.
Dikembangkannya serta
pengakuan terhadap hak-hak minoritas
D.
Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi
Pancasila, yaitu demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan filsafat hidup
bangsa Indonesia, Pancasila.Dapat pula diartikan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diliputi
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, serta untuk mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
A. Isi
pokok demokrasi Pancasila
·
Pelaksanaan demokrasi
harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945 alinea keempat
·
Demokrasi ini harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin
hak-hak minoritas
·
Pelaksanaan kehidupan
ketatanegaraan harus berdasarkan kelembagaan
·
Demokrasi ini harus
berpatokan pada hukum
B.
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
·
Persamaan bagi seluruh
rakyat Indonesia
·
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban
·
Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan
orang lain
·
Mewujudkan rasa keadilan
sosial
·
Pengambilan keputusan
dengan musyawarah mufakat
·
Mengutamakan persatuan
nasional dan kekeluargaan
C. Asas
Demokrasi Pancasila
·
Asas
Kerakyatan artinya asas yang mengutamakan kepentingan rakyat
atau menyatu dengan aspirasi atau keinginan rakyat
·
Asas
musyawarah untuk mufakat artinya pembahasan untuk menyatukan pendapat
dalam menyelesaikan masalah bersama diutamakan tercapai kebulatan pendapat (
mufakat )
E. Pengertian-pengertian
Demokrasi menurut para ahli :
·
Henry B. Mayo, system politik demokratis adalah
menunjukkan kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil
yang diawasi secara efektif oleh rakyat, dan didasarkan atas kesamaan politik
dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
·
Menurut Harris Soche, Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri
rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak
untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan
pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah. .(
·
Menuru tAmien Rais,
Suatu begara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa
kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di
depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan
yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat,
kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6)
ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata
krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak
untuk protes.
·
Menurut Abdul Wadud Nashruddin, Demokrasi adalah sebuah
sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama
pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama,
susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama.
Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen
positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus
agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat
politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya,
seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara
dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu
mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi juga memiliki trias politica
yang mana kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi tiga bagian ( Eksekutif,
Yudikatif, Legislatif ).
Demokrasi di Indonesia adalah
demokrasi pancasila.Maksudnya adalah demokrasi yang berlandaskan asas
pancasila.Selain itu, di dalam demokrasi juga terdapat berbagai macam jenis
demokrasi dan prinsip-prinsip demokrasi.
Demokrasi di Indonesia telah berjalan
namun belum sempurna hal ini dikarenakan prinsip-prinsip dalam demokrasi yang
belum terlaksana secara optimal.
B.
Kritik dan Saran
Dalam pembuatan makalah ini penulis
masih merasa kurang dan menerima kritik yang membangun dari para pembaca.Agar
kedepannya makalah yang dibuat jauh lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Setyaningsih,
Titik.2006.Kewarganegaraan untuk SMU.Kuala
Pustaka: Solo
AnneAhira.com
Content Team
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
MAKALAH
CIVIC EDUCATION
“DEMOKRASI”
Dosen Pembimbing : Bpk.
Firdaus Chaniago M.Pd
Oleh
KELOMPOK 5 BK 1A :
·
M.
Taufiqurrahman 11561018
·
Witri Amelia 11561026
·
Rendi Renaldi 11561016
JURUSAN
TARBIYAH
PROGRAM
STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
(STAIN)
CURUP
2011
KATA
PENGANTAR
Alhamdullilah,
kami ucapkan kepada Allah Swt karena berkat-Nyalah kami diberi kesempatan dan
kesehatan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.Dan tak lupa pula Salawat
beriring salam kita kirimkan kepada Nabi besar kita Muhammad Saw.
Dan
kepada teman-teman yang telah berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini kami
ucapkan terima kasih.Terima kasih atas do’a dan bantuannya selama ini.Dan
terima kasih kepada guru pembimbing yang telah membimbing kami dalam pembuatan
makalah ini.
Adapun
tujuan pembuatan makalah ini adalah sarana tambahan untuk proses belajar di
kampus. Dan juga untuk teman – teman
yang ingin mengetahui tentang materi yang kami bahas pada mata kuliah Civic
Education.
Dan
yang terakhir terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak-pihak yang telah
terlibat dalam penyelesaian makalah ini.
Curup, Oktober 2011
Penulis
HALAMAN
JUDUL…………………………………………………………………
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………… ii
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………… iii
BAB
I PENDAHULUAN…………………………………………………………
A.
Latar Belakang
Masalah…………………………………………………… 1
B.
Tujuan………………………………………………………………………………… 1
C.
Rumusan
Masalah………………………………………………………………. 1
BAB
II PEMBAHASAN……………………………………………………………
A. Pengertian Demokrasi………………………………………………………... 3
B. Macam-macam
Demokrasi………………………………………………… 5
C. Prinsip-prinsip Pemerintahan
Demokrasi……………………….. 5
D.
Demokrasi Indonesia………………………………………………………….. 6
E.
Penegrtian Demokrasi menurut Para Ahli……………………….. 7
BAB
III PENUTUP……………………………………………………………………
A.
Kesimpulan
…………………………………………………………………………… 9
B.
Kritik dan
Saran………………………………………………………………….. 9
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………. 10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar