Total Tayangan Halaman

9,625

Sabtu, 15 November 2014

Makalah Civic Education



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
          Sistem pemerintahan sangat dibutuhkan dalam menjalankan suatu pemerintahan negara.Banyak sistem yang dianut oleh berbagai negara untuk menjalankan pemerintahan yang adil dan sejahtera bagi rakyatnya.Seperti demokrasi, kebebasan sangat di perlukan dalam menjalankan pemerintahan.Disamping itu dalam demokrasi juga dikenal dengan istilah trias politica yang berarti pembagian kekuasaan ke dalam tiga bentuk.
          Namun, hakikat pengertian demokrasi itu sendiri belum dimaknai secara mendalam, serta macam-macamnya.Khususnya demokrasi di Indonesia.Banyak prinsip-prinsip dalam demokrasi yang perlu untuk diketahui agar sistem ini dapat berjalan dalam sistem pemerintahan.

B. Tujuan
          Adapun Tujuan pembuatan makalah  ini adalah sebagai berikut :
1.     Untuk mengetahui pengertian, makna, macam dan prinsip dalam demokrasi
2.    Mengetahui sistem demokrasi di Indonesia


C. Rumusan Masalah
          Adapun masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut
1.     Pengertian Demokrasi
2.    Macam-macam Demokrasi
3.    Prinsip-prinsip Demokrasi
4.    Demokrasi Indonesia
5.    Pengertian Demokrasi menurut para ahli












BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Demokrasi
          Demokrasi berasal dari kata demos yang artinya rakyat, dan Kratos yang artinya pemerintahan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat.Menurut Abraham Lincoln Demokrasi berarti Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian demokrasi adalah sebuah bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Makna lainnya adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).




B. Macam-macam Demokrasi
          Ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibagi dua, yaitu :
1.  Demokrasi Langsung, yaitu sistem demokrasi yang melibatkn seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan urusan kenegaraan secara langsung.
2.  Demokrasi tak langsung, yaitu sistem demokrasi dimana rakyat ikut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang dipilih melalui pemilu. Demokrasi tak langsung juga di sebut demokrasi perwakilan.
          Ditinjau dari hubungan antaralat kelengkapan negara, demokrasi dibagi dua,yaitu :
1.  Demokrasi dengan sistem parlementer, Negara dengan sistem parlementer, tanggung jawab pemerintahan berada di tangan kabinet dan bertanggung jawab kepada parlemen. Kepela negara ( presiden ) hanyalah simbol, sedangkan kekuasaan pemerintahan ada di tangan perdana menteri.
2.  Demokrasi dengan sistem presidensial, Negara dengan sistem presidensial yaitu pertanggungjawaban pemerintahan negara berada di tangan presiden. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan bertanggungjawab langsung kepada rakyat atau kepada lembaga yang mengangkatnya.
C. Prinsip-prinsip Pemerintahan Demokrasi
          Dalam menjalankan pemerintahan dengan sistem demokrasi maka di perlukan prinsip-prinsip seperti :
1.          Adanya pemisahan kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing kekuasaan itu dipegang dan dijalankan oleh organ tersendiri.
2.         Pemerintahan Konstitusional, yaitu pemerintahan yang dijalankan berdasarkan konstitusi yang membatasi kekuasaan pemerintah yang menjamin hak-hak warga negara.
3.         Pembentukan pemerintahan melalui pemufakatan dengan damai tanpa kekerasan
4.         Adanya pemilihan umum yang bebas atau  pemilu yang demokratis
5.         Adanya beberapa partai politik
6.         Adanya kebebasan berpendapat, berbicara, dan kebebasan pers
7.         Perlindungan terhadap hak asasi manusia
8.         Adanya pandangan terhadap hak-hak rakyat untuk menyatakan pandangan
9.         Adanya toleransi terhadap perbedaan pendapat
10.      Dikembangkannya serta pengakuan terhadap hak-hak minoritas

D. Demokrasi Indonesia
          Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia, Pancasila.Dapat pula diartikan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diliputi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta untuk mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
A. Isi pokok demokrasi Pancasila
·         Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat
·         Demokrasi ini harus  menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas
·         Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan kelembagaan
·         Demokrasi ini harus berpatokan pada hukum
B. Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
·         Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
·         Keseimbangan antara hak dan kewajiban
·         Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain
·         Mewujudkan rasa keadilan sosial
·         Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
·         Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan

C. Asas Demokrasi Pancasila
·         Asas Kerakyatan artinya asas yang mengutamakan kepentingan rakyat atau menyatu dengan aspirasi atau keinginan rakyat
·         Asas musyawarah untuk mufakat artinya pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam menyelesaikan masalah bersama diutamakan tercapai kebulatan pendapat ( mufakat )
E. Pengertian-pengertian Demokrasi menurut para ahli :
·         Henry B. Mayo, system politik demokratis adalah menunjukkan kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat, dan didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
·         Menurut Harris Soche, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah. .(
·         Menuru tAmien Rais,  Suatu begara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
·         Menurut Abdul Wadud Nashruddin, Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
          Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi juga memiliki trias politica yang mana kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi tiga bagian ( Eksekutif, Yudikatif, Legislatif ).
          Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi pancasila.Maksudnya adalah demokrasi yang berlandaskan asas pancasila.Selain itu, di dalam demokrasi juga terdapat berbagai macam jenis demokrasi dan prinsip-prinsip demokrasi.
          Demokrasi di Indonesia telah berjalan namun belum sempurna hal ini dikarenakan prinsip-prinsip dalam demokrasi yang belum terlaksana secara optimal.

B. Kritik dan Saran
          Dalam pembuatan makalah ini penulis masih merasa kurang dan menerima kritik yang membangun dari para pembaca.Agar kedepannya makalah yang dibuat jauh lebih baik.
         







DAFTAR PUSTAKA

Setyaningsih, Titik.2006.Kewarganegaraan untuk SMU.Kuala Pustaka: Solo
AnneAhira.com Content Team
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
















MAKALAH
CIVIC EDUCATION
“DEMOKRASI”








Dosen Pembimbing : Bpk. Firdaus Chaniago M.Pd
Oleh KELOMPOK 5 BK 1A :
·         M. Taufiqurrahman                       11561018
·         Witri Amelia                                 11561026
·         Rendi Renaldi                               11561016



JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) CURUP
2011
KATA PENGANTAR
          Alhamdullilah, kami ucapkan kepada Allah Swt karena berkat-Nyalah kami diberi kesempatan dan kesehatan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.Dan tak lupa pula Salawat beriring salam kita kirimkan kepada Nabi besar kita Muhammad Saw.
          Dan kepada teman-teman yang telah berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini kami ucapkan terima kasih.Terima kasih atas do’a dan bantuannya selama ini.Dan terima kasih kepada guru pembimbing yang telah membimbing kami dalam pembuatan makalah ini.
          Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sarana tambahan untuk proses belajar di kampus.  Dan juga untuk teman – teman yang ingin mengetahui tentang materi yang kami bahas pada mata kuliah Civic Education.
          Dan yang terakhir terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak-pihak yang telah terlibat dalam penyelesaian makalah ini.

                                                                        Curup,   Oktober 2011

                                                                                  Penulis
                                          
                                 
HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………     ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………       iii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………
A.   Latar Belakang Masalah……………………………………………………     1
B.    Tujuan…………………………………………………………………………………       1
C.    Rumusan Masalah……………………………………………………………….     1
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………   
A.  Pengertian Demokrasi………………………………………………………...  3
B.              Macam-macam Demokrasi…………………………………………………   5
C.  Prinsip-prinsip Pemerintahan Demokrasi………………………..   5
D. Demokrasi Indonesia…………………………………………………………..    6
E. Penegrtian Demokrasi menurut Para Ahli………………………..  7
BAB III PENUTUP……………………………………………………………………
A.   Kesimpulan ……………………………………………………………………………   9
B.    Kritik dan Saran…………………………………………………………………..   9
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………….     10      
                                                                       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar