BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Rumah tangga adalah suatu naungan
bagi pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan bersama. Setiap manusia
pasti menginginkan untuk mempunyai rumah tangga. Namun, rumah tangga seperti
apa yang di idamkan oleh pasangan suami istri. Yang sesuai dengan ajaran agama
dan Nabi.
Pasangan suami maupun istri memiliki
peranan penting dalam berumah tangga. Salah satunya adalah akhlak yang baik.
Akhlak berumah tangga, akhlak suami terhadap istri dan akhlak istri terhadap
suami. Bagaimana sikap sebagai suami dalam memimpin rumah tangga, membina
keluarga, menganyomi istri. Bagaimana sikap sebagai istri yang mengatur rumah
tangga, melayani suami, menjaga anak.
Maka dari itu, penulis mencoba
membahas materi kali ini dengan tema “ Akhlak Suami,Istri dalam Rumah Tangga “.
B. Tujuan
Adapun tujuan dari
makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui
bagaimana akhlak dalam berumah tangga
2. Mengetahui
bagaimana akhlak suami terhadap istri dan sebaliknya
3. Memberikan
pengetahuan kepada pembaca tentang perilaku-perilaku baik atau akhlakul
kharimah dalam rumah tangga.
C. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah
dalam materi ini antara lain :
1. Akhlak
suami istri dalam rumah tangga
2. Akhlak
suami terhadap istri
3. Akhlak
Istri terhadap suami
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Akhlak
Suami Istri dalam perspektif Islam
Dalam Islam, keluarga diakui dan
dihormati sebagai basis masyarakat. Nilai-nilai luhur ditanamkan untuk
memelihara hubungan-hubungan yang sehat dan harmonis dalam keluarga, peraturan-peraturan
akhlaq mengenai hubungan-hubungan ini oleh karenanya menjadi sangat penting.
Sesungguhnya akhlak yang baik merupakan
emas permata yang memiliki dua dimensi kebaikan: dunia dan akhirat. Kemampuan
menempati ‘rumah sorga’ hanya mungkin dicapai oleh perilaku seseorang yang menunjukkan
etika baik, tidak dengan amal perbuatan semata. Berarti, akhlak yang baik
ibarat sebuah tangga yang mengantarkan pemiliknya pada pencapaian surge. Sebab
pada akhlaklah tersimpan beragam kemuliaan dalam jumlah besar, dan salah satu
bentuk akhlak baik adalah hidup bersama keluarga dalam kebaikan dan kemurahan
yang merupakan syarat pencapaian kebahagiaan dan ketenangan[1]
Barang siapa menggembirakan hati istri,
(maka) seakan-akan menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut
kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika
suami istri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan
penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan istri (diremas-remas) ,
maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jarinya. [HR.
Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi’ dari Abu Sa’id Al-Khudzri][2].
1. Dalam
pandangan Islam, orang yang terbaik adalah yang terbaik dan terarah pada
istrinya. Berlaku santun terhadap istri adalah bagian dari akhlaq Islam.
2. Karir
seorang pria tidak harus dikejar dengan mengorbankan semua tujuan suci
sedemikian sehingga beresiko bagi kehancuran perkawinannya. Terlepas dari
seberapa keras ia harus bekerja untuk memberi nafkah bagi keluarganya,
bagaimanapun sang suami tetap memiliki kewajiban ntuk meluangkan waktu bagi
istrinya. Hal ini dapat dipenuhi lewat hiburan, menikmati saat-saat
bercengkerama, bermain olahraga atau bentuk-bentuk lain mengisi waktu senggang
yang diperkenankan oleh Islam.
3. Adalah
menjadi bagian kebaikan seorang suami terhadap istrinya untuk memenuhi segala
kebutuhannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Islam. Sesungguhnya cara
terbaik membelajakan uang dalam pandangan Islam adalah memberi nafkah pada
keluarga[3].
4. Meskipun
melakukan shalat di dalam rumah lebih baik daripada di masjid bagi perempuan,
seorang istri tidak harus dicegah pergi ke masjid jika ia ingin melakukannya.
5. Membicarakan
masalah-masalah pribadi dengan orang lain, yaitu perihal seksual, adalah
sesuatu yang sepenuhnya diharamkan dalam Islam.
6. Kecemburuan
seorang suami terhadap istrinya ada dua macam, kecurigaan yang tak berdasar
atau cemburu buta, yang harus dijauhi dan kecemburuan dimana terdapat alasan
yang kuat, yang dianjurkan.
7. Seorang
suami tidak boleh membenci istrinya, karena jika ia tidak karena jika ia tidak
menyukai salah satu karakteristiknya, ia boleh jadi menyukai sifatnya yang
lain. Secara insidental, diharamkan dalam Islam untuk merubah karakteristik-
karakteristik sang istri yang tidak disukai suaminya, sepanjang karakteristik-
karakteristik itu tidak kontradiktif dengan Islam. Seorang istri memiliki
personalitasnya sendiri yang berbeda dari suaminya, dan ia tidak berhak untuk
menghancurkan kepribadian istrinya dan menyesuaikannya dengan kepribadiannya.
Suami harus menyadari bahwa mungkin ada elemen-elemen tertentu dari karakter
istrinya yang tidak menyenangkannya, sebagaimana halnya mungkin ada aspek-aspek
tertentu dari karakteristiknya yang tidak disukai olehnya.
8. Seorang
suami tidak boleh mencaci maki istrinya atau kerabatnya.
9. Hubungan
suami-istri memiliki sifat khusus. Ia tidak akan membuahkan hasil kecuali jika
pasangan itu berusaha mengatasi hambatan-hambatan artifisial yang disebabkan
oleh rasa malu dan hambatan-hambatan sosial.
10. Hak
yang diberikan ada suami untuk memimpin keluarga, tidak boleh mengakibatkan
terjadinya penyalahgunaan dan tindakan yang melampaui batas otoritasnya. Oleh
karena itu, ia tidak boleh meminta istrinya untuk melakukan sesuatu yang diluar
kemampuannya atau memberinya perintah yang amat banyak.
11. Bagi
seorang suami yang menghormati dan menghargai kerabat dekat istrinya akan
memperkuat hubungannya dengan istrinya.
12. Menghargai,
merespek dan bersikap ramah terhadap teman-teman dan keluarga istrinya
sebenarnya menjadi pertanda dari penghargaannya terhadap istrinya.
13. Sebagaimana
telah disebutkan dalam pasal 12, persyaratan- persyaratan yang paling penting
untuk dipenuhi dalam perkawinan adalah persyaratan- persyaratan yang terkandung
dalam kontrak perkawinan. Oleh karena itu, setelah perkawinan persyaratan-
persyaratan tersebut harus betul-betul diperhatikan, tidak boleh diabaikan dan
dilupakan asalkan semuanya itu sesuai dengan hukum Islam.
14. Selalu
mengingat-ingat dan menghitung-hitung kesalahan seorang istri, mencela
perbuatan-perbuatan nya dan seringkali menyalahkannya, akan membahayakan ikatan
perkawinan. Suami dianjurkan untuk melupakan kesalahan-kesalahan istrinya dalam
berbagai hal.
15. Sikap
tidak acuh seorang suami dan ayah terhadap istri atau anak-anaknya yang
melanggar ajaran-ajaran Islam adalah merupakan kesalahan besar yang tidak boleh
dilakukan seorang muslim.
16. Bagi
suami yang mencaci maki istrinya atau menyalahkan perbuatan-perbuatan nya di
depan orang lain, seperti anak-anak mereka, saudara-saudara dan lain-lain
adalah merupakan sikap yang kasar.
17. Seorang
suami tidak diperbolehkan menyuruh istrinya bekerja untuk menghasilkan uang.
Memberinya nafkah adalah tanggung jawab suami saja.
B. Akhlak
Suami Terhadap Istri
Berakhlak
mulia terhadap isteri dan anak-anak (keluarga) merupakan salah satu barometer
kemuliaan akhlak seseorang. Rasulullah SAW bersabda :
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ
وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang
paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian
dalam bermuamalah dengan keluargaku.” (H.R.Ibnu Majah[4]).
Berikut akhlak suami pada isteri tercinta sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW[5] :
·
Berpenampilan prima di
hadapan istri dan keluarga.
Ibnu Abbas
pernah berkata, ”Sesunguhnya aku senang berhias untuk istri sebagaimana aku
senang jika istriku berhias untukku.” Selanjutnya, Ibnu Abbas membaca
firman Allah SWT,
à£4… £`çlm;ur
ã@÷WÏB
“Ï%©!$#
£`ÍköŽn=tã
Å$rá÷èpRùQ$$Î/
....
‘’... Dan para wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf…’’ (QS Al-Baqarah:
228).
Aisyah,
salah satu istri Rasul shallallahu ‘alahi wa sallam menyampaikan pengamatannya
:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ : إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ
بِالسِّوَاكِ
“Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam jika masuk ke rumahnya, hal yang pertama kali beliau lakukan adalah bersiwak.” (H.R. Muslim).
·
Memberi makanan dan pakaian
yang baik serta memperlakukan isteri dengan baik
Rasulullah SAW bersabda :
"Datangilah kebunmu (istrimu) dari mana saja kamu suka, berilah ia makan jika kamu makan, berilah ia pakaian jika kamu berpakaian, serta jangan mengatakan wajahnya jelek dan jangan memukulnya.’’ (HR Abu Dawud).
·
Perlakuan
yang baik ( Tidak Menyakiti istri )
Mempergauli
istri dengan baik dan layak adalah tuntutan agama yang merupakan kewajiban
suami[6],
berdasarkan perintah Allah azza wa Jalla dalam firman-Nya :
$yg•ƒr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw ‘@Ïts† öNä3s9 br& (#qèOÌs? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( Ÿwur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõ‹tGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6•B 4 £`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷dÌx. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«ø‹x© Ÿ@yèøgs†ur ª!$# ÏmŠÏù #ZŽöyz #ZŽÏWŸ2 ÇÊÒÈ
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu
mempusakai wanita dengan jalan paksa[7]
dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian
dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
pekerjaan keji yang nyata[8].
dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS.An-Nisa : 19 ).
·
Harus bersabar dan saling
pengertian
Seorang
suami harus bersabar atas tabiat buruk isterinya . Begitu pula seorang istri
harus sabar terhadap keburukan suaminya.
Rasulullah
SAW bersabda:
“ Janganlah
seorang mukmin meninggalkan Mukminah apabila ia membenci sebagian akhlaknya,
tentu ia akan ridha pada sebagian yang lain.” (HR Muslim)
Seorang
suami hendaknya menyadari bahwa tidak mungkin istrinya bisa sempurna. Oleh
karena itu, kata Syekh Sayyid Nada, suami harus mengerti istrinya. Seorang
suami harus bersabar terhadap aib istrinya dan tidak membesar-besarkannya.
Seorang suami harus bersabar atas kekurangan istrinya.
·
Tidak memukul dan berlaku
lemah lembut kepada istri
Seorang suami hendaklah memelihara
perasaan dan akal istrinya, sebagaimana Nabi SAW melakukannya. Rasulullah SAW
senantiasa berlaku lemah lembut kepada istri-istrinya. Bahkan, sesekali bermain
dan becanda[9].
·
Tidak bosan untuk terus
menasehati istri dan keluarga
Rasulullah SAW mengingatkan,
أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ
خَيْرًا
“Ingatlah, hendaknya kalian berwasiat yang baik kepada para istri.” (H.R. Tirmidzi dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani).
Benih-benih kesalahan yang ada dalam
diri pasangan suami-istri hendaknya tidaklah didiamkan begitu saja hanya karena
dalih menjaga keharmonisan rumah tangga. Justru sebaliknya, kesalahan-kesalahan
itu harus segera diluruskan. Dan tentunya hal itu harus dilakukan dengan cara
yang elegan: tutur kata yang lembut, raut muka yang manis dan metode yang tidak
menyakiti hati pasangannya[10].
·
Turut
membantu urusan ‘belakang’
Secara hukum asal, urusan dapur dan
tetek bengek-nya memang merupakan kewajiban istri. Namun, meskipun demikian,
hal ini tidak menghalangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ikut
turun tangan membantu pekerjaan para istrinya. Dan ini tidak terjadi melainkan
karena sedemikian tingginya kemuliaan akhlak yang beliau miliki.
عَنْ عُرْوَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ
الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم
إِذَا كَانَ عِنْدَكِ؟ قَالَتْ: “مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ
نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ
Urwah
bertanya kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala bersamamu (di rumahmu)?”
Aisyah menjawab, “Beliau melakukan seperti apa yang dilakukan salah seorang
dari kalian jika sedang membantu istrinya. Beliau mengesol sandalnya, menjahit
bajunya dan mengangkat air di ember.” (H.R. Ibnu Hibban)[11].
C. Akhlak
Istri Terhadap Suami
Akhlak seorang
istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
·
Wajib mentaati
suami[12],
selama bukan untuk bermaksiat kepada Allah SWT.
Al Bazzar dan Ath Thabrani meriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, “Aku adalah utusan para wanita kepada engkau: jihad ini telah diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki; jika menang diberi pahala, dan jika terbunuh mereka tetap hidup diberi rezeki oleh Rabb mereka, tetapi kami kaum wanita yang membantu mereka, pahala apa yang kami dapatkan?” Nabi SAW menjawab, “Sampaikanlah kepada wanita yang engkau jumpai bahwa taat kepada suami dan mengakui haknya itu sama dengan jihad di jalan Allah, tetapi sedikit sekali di antara kamu yang melakukannya.”
Al Bazzar dan Ath Thabrani meriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, “Aku adalah utusan para wanita kepada engkau: jihad ini telah diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki; jika menang diberi pahala, dan jika terbunuh mereka tetap hidup diberi rezeki oleh Rabb mereka, tetapi kami kaum wanita yang membantu mereka, pahala apa yang kami dapatkan?” Nabi SAW menjawab, “Sampaikanlah kepada wanita yang engkau jumpai bahwa taat kepada suami dan mengakui haknya itu sama dengan jihad di jalan Allah, tetapi sedikit sekali di antara kamu yang melakukannya.”
·
Menjaga
kehormatan dan harta suami[13]
ãA%y`Ìh9$#
šcqãBº§qs%
’n?tã
Ïä!$|¡ÏiY9$#
$yJÎ/
Ÿ@žÒsù
ª!$#
óOßgŸÒ÷èt/
4’n?tã
<Ù÷èt/
!$yJÎ/ur
(#qà)xÿRr&
ô`ÏB
öNÎgÏ9ºuqøBr&
4
àM»ysÎ=»¢Á9$$sù
ìM»tGÏZ»s%
×M»sàÏÿ»ym
É=ø‹tóù=Ïj9
$yJÎ/
xáÏÿym
ª!$#
4
ÓÉL»©9$#ur
tbqèù$sƒrB
Æèdy—qà±èS
ÆèdqÝàÏèsù
£`èdrãàf÷d$#ur
’Îû
ÆìÅ_$ŸÒyJø9$#
£`èdqç/ÎŽôÑ$#ur
(
÷bÎ*sù
öNà6uZ÷èsÛr&
Ÿxsù
(#qäóö7s?
£`ÍköŽn=tã
¸x‹Î6y™
3
¨bÎ)
©!$#
šc%x.
$wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ
Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri [14]
ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) [15].
wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya [16],
Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan
pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu
mencari-cari jalan untuk menyusahkannya [17].
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. ( QS. An-Nisa : 34 )
·
Menjaga
kemuliaan dan perasaan suami[18]
Ketika
Asma bin Kharijah Al-Fazariyah menyerahkan anak perempuanya kepada suaminya di
malam pernikahannya, ia berkata,”Wahai anakku, sesungguhnya engkau telah keluar
dari kehiduoan yang selama ini engkau kenal. Sekarang engkau akan berada di
ranjang yang belum pernah engkau ketahui, bersama pasangan yang belum
sepenuhnya engkau kenali. Karena itu, jadilah engkau bumi baginya dan dia akan
menjadi langit bagimu, jadilah engkau hamparan baginya dan dia akan menjadi
hamba sahaya bagimu. Janganlah engkau menentangnya, sehingga ia membencimu. Jangankah
engkau menjauh darinya, sehingga ia melupakanmu. Jika ia menjauh darimu, maka
menjauh pulalah engkau darinya, dan jagalah hidungnya, pendengarannya dan
matanya; jangan sampai ia mencium darimu kecuali yang harum, janganlah ia
mendengar kecuali yang baik, dan jangan ia memandang kecuali yang cantik.”
- Melaksanakan hak suami, mengatur rumah dan mendidik anak Anas r.a berkata, “Para sahabat Rasulullah SAW apabila menyerahkan pengantin wanita kepada suaminya, mereka memerintahkan agar melayani suami, menjaga haknya, dan mendidik anak-anak.”
- Tidak boleh seorang istri menerima tamu yang tidak disenangi suaminya.
- Seorang istri tidak boleh melawan suaminya, baik dengan kata-kata kasar maupun dengan sikap sombong.
- Tidak boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan keluarganya di hadapan suami, baik kekayaan, keturunan maupun kecantikannya.
- Tidak boleh menilai dan memandang rendah suaminya.
- Tidak boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti-bukti dan saksi-saksi.
- Tidak boleh menjelek-jelekkan keluarga suami.
- Tidak boleh menunjukkan pertentangan di hadapan anak-anak.
- Agar perempuan (istri) menjaga iddahnya, bila ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya, demi kesucian ikatan perkawinannya.
- Apabila melepas suami pergi bekerja, lepaslah suami dengan sikap kasih, dan apabila menerima suami pulang bekerja, sambutlah kedatangannya dengan muka manis/tersenyum, pakaian bersih dan berhias.
- Setiap wanita (istri) harus dapat mempersiapkan keperluan makan, minum, dan pakaian suaminya.
- Seorang istri harus pandai berdandan untuk suaminya serta mengatur dan mengerjakan tugas-tugas rumah tangganya[19].
- Istri wajib tinggal bersama suami. Termasuk hak suami terhadap istrinya bahwa suami berhak menahan istrinya agar ia tinggal di rumah yang telah disepakati untuk berumah tangga.[20]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa akhlak
antara suami istri dalam rumah tangga sangat perlu untuk diperhatikan.
Terciptanya keharmonisan dalam rumah tangga harus dilandasi dengan akhlak yang
baik antara suami dan istri.
Suami mempunyai tanggungjawab terhadap istri, begitu juga
sebaliknya. Rasulullah telah memberi contoh teladan bagi suami untuk membina
rumah tangganya. Seperti berpenampilan prima, bertanggungjawab kepada istri dan
anak-anak, memberi kasih sayang kepada istri, menghormati hak-hak istri, dan
masih banyak lagi.
Sama halnya dengan suami, istri harus memiliki akhlak yang baik
terhadap suaminya. Diantaranya, istri harus melayani kebutuhan suami, menjaga
anak-anak, mengatur rumah tangga, memberikan rasa kasih saying kepada keluarga
dan lain-lain.
Jika suami istri memiliki akhlak yang baik terhadap satu-sama
lain maka keharmonisan rumah tangga dapat timbul dan utuh dalam kehidupan
sehari-hari.
B.
Kritik dan Saran
Penulis
merasa bahwa makalah ini belum cukup sempurna maka dari itu penulis
mengharapkan kritik agar makalah selanjutnya lebih baik lagi. Dan semoga
makalah ini dapat digunakan dalam proses perkuliahan khusunya pada mata akhlak ini.
Daftar
Pustaka
Alwi Maliki,Muhammad.Etika Islam Tentang Sistem Keluarga.surabaya:Mutiara
Ilmu.1995
Alhamdani.Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam.Jakarta:Pustaka Amani.1989
Junaedi,Dedi.Bimbingan Perkawinan Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Qur’an dan
As-Sunnah.Jakarta:Akademika Pressindo.2002
Tim Kreatif Putra Nugraha. Aqidah Akhlak.Surakarta:Putra
Nugraha.2010
http://smartdherizh.blogspot.com/2011/10/akhlak-suami-terhadap-istri.html.diunduh
15 oktober 2012
Haira,
Ana.http://qee-tab.blogspot.com/2012/02/adab-suami-terhadap-isteri.html
diunduh 15 oktober 2012
http://www.hidayatullah.com/read/22887/29/05/2012/beginilah-akhlak-suami-istri-keluarga-muslim.html
diunduh 15 oktober 2012
http://www.laskarinformasi.com/2012/09/akhlak-istri-terhadap-suami.html#axzz26no6Mg2S
diunduh 15 oktober 2012
MAKALAH
AKHLAK
“Akhlak Suami terhadap Istri dan Akhlak Istri terhadap Suami”
Dosen
Pembimbing : Bpk. Partomuan Harahap M.Pd
OLEH : kelompok
8
Nama :
KHOIRUNNISA
Nim : 12601016
Nama :
DELPHI EFRINA
NIM :
12601004
JURUSAN
TARBIYAH
PROGRAM
STUDI BAHASA ARAB
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
CURUP
2012
HALAMAN JUDUL……………………………………………………………
KATA PENGANTAR…………………………………………………………. ii
DAFTAR ISI………………………………………………………………….… iii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………
A. Latar Belakang Masalah……………………………………………………. 1
B. Tujuan................................................................................................... 1
C. Rumusan Masalah................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………
A. Akhlak Suami Istri dalam Perspektif islam............................................. 2
B. Akhlak Suami Terhadap Istri.................................................................. 4
C. Akhlak Istri Terhadap Suami.................................................................. 8
BAB III PENUTUP………………………………………………………………
A. Kesimpulan ………………………………………………………………… 12
B. Kritik dan Saran…………………………………………………………….. 12
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………… 13
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan atas kehadiran Allah
SWT yang telah membukakan pintu rahmat yang sebesar-besarnya sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini sengaja kami buat guna memenuhi
tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing. Makalah ini akan membahas tentang akhlak
suami terhadap istri dan akhlak istri terhadap suami.
Selanjutnya
kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu
kami dalam pembuatan makalah ini.Oleh karena itu kami menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari sempurna karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman.Namun
besar harapan kami agar makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang
memerlukan.
Penulis
[1]
Alwi Maliki, Muhammad.Etika Islam tentang
Sistem Keluarga.Surabaya:Mutiara Ilmu.1995. h.12
[2]
Akbar,ali.http://www.hidayatullah.com/read/22887/29/05/2012/beginilah-akhlak-suami-istri-keluarga-muslim.html
[3]
Alhamdani.Risalah Nikah Hukum Perkawinan
Islam.Jakarta:Pustaka Amani.1989.hlm.156
[4] Ibid.,
h.12
[5]
Naifa,Abi.http://smartdherizh.blogspot.com/2011/10/akhlak-suami-terhadap-istri.html.diunduh 15 oktober 2012
[6] Junaedi, dedi.Bimbingan Perkawinan membina keluarga
sakinah menurut Al-Qur’an dan As-sunnah.Jakarta:Akademika
Pressindo.2002.hlm 157
[7] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa
mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian
Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau
anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini
sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris
atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[9]
Tim Kreatif Putra Nugraha.Aqidah Akhlak.Surakarta:Putra
Nugraha.hlm.35
[10]
Junaedi.Op.Cit.hlm.170
[12]
Muhammad.,Op.Cit.h.17
[13]
Haira,Ana.Log.Cit.
[14] tidak Berlaku
curang serta dan harta suaminya.memelihara rahasia
[15] Allah telah mewajibkan kepada
suami untuk mempergauli isterinya dengan baik
[16] Nusyuz: Yaitu meninggalkan
kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah
tanpa izin suaminya
[17] Maksudnya:
untuk memberi pelajaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya
haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah
dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan
memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama
telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
[18]Muhammad. Log.cit.h.15
[19]
Alhamdani.log.cit.hlm.156
[20]
Ibid.hlm.160
Tidak ada komentar:
Posting Komentar