Total Tayangan Halaman

Sabtu, 15 November 2014

Makalah Akhlak Suami Istri



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Rumah tangga adalah suatu naungan bagi pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan bersama. Setiap manusia pasti menginginkan untuk mempunyai rumah tangga. Namun, rumah tangga seperti apa yang di idamkan oleh pasangan suami istri. Yang sesuai dengan ajaran agama dan Nabi.
            Pasangan suami maupun istri memiliki peranan penting dalam berumah tangga. Salah satunya adalah akhlak yang baik. Akhlak berumah tangga, akhlak suami terhadap istri dan akhlak istri terhadap suami. Bagaimana sikap sebagai suami dalam memimpin rumah tangga, membina keluarga, menganyomi istri. Bagaimana sikap sebagai istri yang mengatur rumah tangga, melayani suami, menjaga anak.
            Maka dari itu, penulis mencoba membahas materi kali ini dengan tema “ Akhlak Suami,Istri dalam Rumah Tangga “.
B.     Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui bagaimana akhlak dalam berumah tangga
2.      Mengetahui bagaimana akhlak suami terhadap istri dan sebaliknya
3.      Memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang perilaku-perilaku baik atau akhlakul kharimah dalam rumah tangga.

C.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam materi ini antara lain :
1.      Akhlak suami istri dalam rumah tangga
2.      Akhlak suami terhadap istri
3.      Akhlak Istri terhadap suami
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Akhlak Suami Istri dalam perspektif Islam
Dalam Islam, keluarga diakui dan dihormati sebagai basis masyarakat. Nilai-nilai luhur ditanamkan untuk memelihara hubungan-hubungan yang sehat dan harmonis dalam keluarga, peraturan-peraturan akhlaq mengenai hubungan-hubungan ini oleh karenanya menjadi sangat penting.
Sesungguhnya akhlak yang baik merupakan emas permata yang memiliki dua dimensi kebaikan: dunia dan akhirat. Kemampuan menempati ‘rumah sorga’ hanya mungkin dicapai oleh perilaku seseorang yang menunjukkan etika baik, tidak dengan amal perbuatan semata. Berarti, akhlak yang baik ibarat sebuah tangga yang mengantarkan pemiliknya pada pencapaian surge. Sebab pada akhlaklah tersimpan beragam kemuliaan dalam jumlah besar, dan salah satu bentuk akhlak baik adalah hidup bersama keluarga dalam kebaikan dan kemurahan yang merupakan syarat pencapaian kebahagiaan dan ketenangan[1]
Barang siapa menggembirakan hati istri, (maka) seakan-akan menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut kepada Allah, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat. Manakala suami merengkuh telapak tangan istri (diremas-remas) , maka berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jarinya. [HR. Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi’ dari Abu Sa’id Al-Khudzri][2].
1.      Dalam pandangan Islam, orang yang terbaik adalah yang terbaik dan terarah pada istrinya. Berlaku santun terhadap istri adalah bagian dari akhlaq Islam.
2.      Karir seorang pria tidak harus dikejar dengan mengorbankan semua tujuan suci sedemikian sehingga beresiko bagi kehancuran perkawinannya. Terlepas dari seberapa keras ia harus bekerja untuk memberi nafkah bagi keluarganya, bagaimanapun sang suami tetap memiliki kewajiban ntuk meluangkan waktu bagi istrinya. Hal ini dapat dipenuhi lewat hiburan, menikmati saat-saat bercengkerama, bermain olahraga atau bentuk-bentuk lain mengisi waktu senggang yang diperkenankan oleh Islam.
3.      Adalah menjadi bagian kebaikan seorang suami terhadap istrinya untuk memenuhi segala kebutuhannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Islam. Sesungguhnya cara terbaik membelajakan uang dalam pandangan Islam adalah memberi nafkah pada keluarga[3].
4.      Meskipun melakukan shalat di dalam rumah lebih baik daripada di masjid bagi perempuan, seorang istri tidak harus dicegah pergi ke masjid jika ia ingin melakukannya.
5.      Membicarakan masalah-masalah pribadi dengan orang lain, yaitu perihal seksual, adalah sesuatu yang sepenuhnya diharamkan dalam Islam.
6.      Kecemburuan seorang suami terhadap istrinya ada dua macam, kecurigaan yang tak berdasar atau cemburu buta, yang harus dijauhi dan kecemburuan dimana terdapat alasan yang kuat, yang dianjurkan.
7.      Seorang suami tidak boleh membenci istrinya, karena jika ia tidak karena jika ia tidak menyukai salah satu karakteristiknya, ia boleh jadi menyukai sifatnya yang lain. Secara insidental, diharamkan dalam Islam untuk merubah karakteristik- karakteristik sang istri yang tidak disukai suaminya, sepanjang karakteristik- karakteristik itu tidak kontradiktif dengan Islam. Seorang istri memiliki personalitasnya sendiri yang berbeda dari suaminya, dan ia tidak berhak untuk menghancurkan kepribadian istrinya dan menyesuaikannya dengan kepribadiannya. Suami harus menyadari bahwa mungkin ada elemen-elemen tertentu dari karakter istrinya yang tidak menyenangkannya, sebagaimana halnya mungkin ada aspek-aspek tertentu dari karakteristiknya yang tidak disukai olehnya.
8.      Seorang suami tidak boleh mencaci maki istrinya atau kerabatnya.
9.      Hubungan suami-istri memiliki sifat khusus. Ia tidak akan membuahkan hasil kecuali jika pasangan itu berusaha mengatasi hambatan-hambatan artifisial yang disebabkan oleh rasa malu dan hambatan-hambatan sosial.
10.  Hak yang diberikan ada suami untuk memimpin keluarga, tidak boleh mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan dan tindakan yang melampaui batas otoritasnya. Oleh karena itu, ia tidak boleh meminta istrinya untuk melakukan sesuatu yang diluar kemampuannya atau memberinya perintah yang amat banyak.
11.  Bagi seorang suami yang menghormati dan menghargai kerabat dekat istrinya akan memperkuat hubungannya dengan istrinya.
12.  Menghargai, merespek dan bersikap ramah terhadap teman-teman dan keluarga istrinya sebenarnya menjadi pertanda dari penghargaannya terhadap istrinya.
13.  Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 12, persyaratan- persyaratan yang paling penting untuk dipenuhi dalam perkawinan adalah persyaratan- persyaratan yang terkandung dalam kontrak perkawinan. Oleh karena itu, setelah perkawinan persyaratan- persyaratan tersebut harus betul-betul diperhatikan, tidak boleh diabaikan dan dilupakan asalkan semuanya itu sesuai dengan hukum Islam.
14.  Selalu mengingat-ingat dan menghitung-hitung kesalahan seorang istri, mencela perbuatan-perbuatan nya dan seringkali menyalahkannya, akan membahayakan ikatan perkawinan. Suami dianjurkan untuk melupakan kesalahan-kesalahan istrinya dalam berbagai hal.
15.  Sikap tidak acuh seorang suami dan ayah terhadap istri atau anak-anaknya yang melanggar ajaran-ajaran Islam adalah merupakan kesalahan besar yang tidak boleh dilakukan seorang muslim.
16.  Bagi suami yang mencaci maki istrinya atau menyalahkan perbuatan-perbuatan nya di depan orang lain, seperti anak-anak mereka, saudara-saudara dan lain-lain adalah merupakan sikap yang kasar.
17.  Seorang suami tidak diperbolehkan menyuruh istrinya bekerja untuk menghasilkan uang. Memberinya nafkah adalah tanggung jawab suami saja.

B.     Akhlak Suami Terhadap Istri
Berakhlak mulia terhadap isteri dan anak-anak (keluarga) merupakan salah satu barometer kemuliaan akhlak seseorang. Rasulullah SAW bersabda :

 خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.”  (H.R.Ibnu Majah[4]).

Berikut akhlak suami pada isteri tercinta sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW[5] :

·         Berpenampilan prima di hadapan istri dan keluarga.
Ibnu Abbas pernah berkata, ”Sesunguhnya aku senang berhias untuk istri sebagaimana aku senang jika istriku berhias untukku.” Selanjutnya, Ibnu Abbas membaca firman Allah SWT,
à£4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ ....
 ‘’... Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf…’’ (QS Al-Baqarah: 228).
Aisyah, salah satu istri Rasul shallallahu ‘alahi wa sallam menyampaikan pengamatannya : 
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ : إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ

Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam jika masuk ke rumahnya, hal yang pertama kali beliau lakukan adalah bersiwak.” (H.R. Muslim).
·         Memberi makanan dan pakaian yang baik serta memperlakukan isteri dengan baik 
Rasulullah SAW bersabda :

"Datangilah kebunmu (istrimu) dari mana saja kamu suka, berilah ia makan jika kamu makan, berilah ia pakaian jika kamu berpakaian, serta jangan mengatakan wajahnya jelek dan jangan memukulnya.’’ (HR Abu Dawud).
·         Perlakuan yang baik ( Tidak Menyakiti istri )
Mempergauli istri dengan baik dan layak adalah tuntutan agama yang merupakan kewajiban suami[6], berdasarkan perintah Allah azza wa Jalla dalam firman-Nya :
$ygƒr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw @Ïts öNä3s9 br& (#qèO̍s? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( Ÿwur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõtGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6B 4 £`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷d̍x. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© Ÿ@yèøgsur ª!$# ÏmŠÏù #ZŽöyz #ZŽÏWŸ2 ÇÊÒÈ  
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[7] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[8]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS.An-Nisa : 19 ).


·         Harus bersabar dan saling pengertian
Seorang suami harus bersabar atas tabiat buruk isterinya . Begitu pula seorang istri harus sabar terhadap keburukan suaminya.
Rasulullah SAW bersabda:
Janganlah seorang mukmin meninggalkan Mukminah apabila ia membenci sebagian akhlaknya, tentu ia akan ridha pada sebagian yang lain.” (HR Muslim)
Seorang suami hendaknya menyadari bahwa tidak mungkin istrinya bisa sempurna. Oleh karena itu, kata Syekh Sayyid Nada, suami harus mengerti istrinya. Seorang suami harus bersabar terhadap aib istrinya dan tidak membesar-besarkannya. Seorang suami harus bersabar atas kekurangan istrinya. 
·         Tidak memukul dan berlaku lemah lembut kepada istri
Seorang suami hendaklah memelihara perasaan dan akal istrinya, sebagaimana Nabi SAW melakukannya. Rasulullah SAW senantiasa berlaku lemah lembut kepada istri-istrinya. Bahkan, sesekali bermain dan becanda[9].
·            Tidak bosan untuk terus menasehati istri dan keluarga
 Rasulullah SAW mengingatkan,
أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

            “Ingatlah, hendaknya kalian berwasiat yang baik kepada para istri.” (H.R. Tirmidzi dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani).
Benih-benih kesalahan yang ada dalam diri pasangan suami-istri hendaknya tidaklah didiamkan begitu saja hanya karena dalih menjaga keharmonisan rumah tangga. Justru sebaliknya, kesalahan-kesalahan itu harus segera diluruskan. Dan tentunya hal itu harus dilakukan dengan cara yang elegan: tutur kata yang lembut, raut muka yang manis dan metode yang tidak menyakiti hati pasangannya[10].
·          Turut membantu urusan ‘belakang’
Secara hukum asal, urusan dapur dan tetek bengek-nya memang merupakan kewajiban istri. Namun, meskipun demikian, hal ini tidak menghalangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ikut turun tangan membantu pekerjaan para istrinya. Dan ini tidak terjadi melainkan karena sedemikian tingginya kemuliaan akhlak yang beliau miliki.
عَنْ عُرْوَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ عِنْدَكِ؟ قَالَتْ: “مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ


Urwah bertanya kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala bersamamu (di rumahmu)?” Aisyah menjawab, “Beliau melakukan seperti apa yang dilakukan salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya. Beliau mengesol sandalnya, menjahit bajunya dan mengangkat air di ember.” (H.R. Ibnu Hibban)[11]. 

C.     Akhlak Istri Terhadap Suami
Akhlak seorang istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
·         Wajib mentaati suami[12], selama bukan untuk bermaksiat kepada Allah SWT.
Al Bazzar dan Ath Thabrani meriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, “Aku adalah utusan para wanita kepada engkau: jihad ini telah diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki; jika menang diberi pahala, dan jika terbunuh mereka tetap hidup diberi rezeki oleh Rabb mereka, tetapi kami kaum wanita yang membantu mereka, pahala apa yang kami dapatkan?” Nabi SAW menjawab, “Sampaikanlah kepada wanita yang engkau jumpai bahwa taat kepada suami dan mengakui haknya itu sama dengan jihad di jalan Allah, tetapi sedikit sekali di antara kamu yang melakukannya.”
·         Menjaga kehormatan dan harta suami[13]
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ  
 Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri [14] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) [15]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya [16], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya [17]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. ( QS. An-Nisa : 34 )
·         Menjaga kemuliaan dan perasaan suami[18]
Ketika Asma bin Kharijah Al-Fazariyah menyerahkan anak perempuanya kepada suaminya di malam pernikahannya, ia berkata,”Wahai anakku, sesungguhnya engkau telah keluar dari kehiduoan yang selama ini engkau kenal. Sekarang engkau akan berada di ranjang yang belum pernah engkau ketahui, bersama pasangan yang belum sepenuhnya engkau kenali. Karena itu, jadilah engkau bumi baginya dan dia akan menjadi langit bagimu, jadilah engkau hamparan baginya dan dia akan menjadi hamba sahaya bagimu. Janganlah engkau menentangnya, sehingga ia membencimu. Jangankah engkau menjauh darinya, sehingga ia melupakanmu. Jika ia menjauh darimu, maka menjauh pulalah engkau darinya, dan jagalah hidungnya, pendengarannya dan matanya; jangan sampai ia mencium darimu kecuali yang harum, janganlah ia mendengar kecuali yang baik, dan jangan ia memandang kecuali yang cantik.”
  • Melaksanakan hak suami, mengatur rumah dan mendidik anak Anas r.a berkata, “Para sahabat Rasulullah SAW apabila menyerahkan pengantin wanita kepada suaminya, mereka memerintahkan agar melayani suami, menjaga haknya, dan mendidik anak-anak.”
  • Tidak boleh seorang istri menerima tamu yang tidak disenangi suaminya.
  • Seorang istri tidak boleh melawan suaminya, baik dengan kata-kata kasar maupun dengan sikap sombong.
  • Tidak boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan keluarganya di hadapan suami, baik kekayaan, keturunan maupun kecantikannya.
  • Tidak boleh menilai dan memandang rendah suaminya.
  • Tidak boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti-bukti dan saksi-saksi.
  • Tidak boleh menjelek-jelekkan keluarga suami.
  • Tidak boleh menunjukkan pertentangan di hadapan anak-anak.
  • Agar perempuan (istri) menjaga iddahnya, bila ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya, demi kesucian ikatan perkawinannya.
  • Apabila melepas suami pergi bekerja, lepaslah suami dengan sikap kasih, dan apabila menerima suami pulang bekerja, sambutlah kedatangannya dengan muka manis/tersenyum, pakaian bersih dan berhias.
  • Setiap wanita (istri) harus dapat mempersiapkan keperluan makan, minum, dan pakaian suaminya.
  • Seorang istri harus pandai berdandan untuk suaminya serta mengatur dan mengerjakan tugas-tugas rumah tangganya[19].
  • Istri wajib tinggal bersama suami. Termasuk hak suami terhadap istrinya bahwa suami berhak menahan istrinya agar ia tinggal di rumah yang telah disepakati untuk berumah tangga.[20]















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
      Dalam pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa akhlak antara suami istri dalam rumah tangga sangat perlu untuk diperhatikan. Terciptanya keharmonisan dalam rumah tangga harus dilandasi dengan akhlak yang baik antara suami dan istri.
      Suami mempunyai tanggungjawab terhadap istri, begitu juga sebaliknya. Rasulullah telah memberi contoh teladan bagi suami untuk membina rumah tangganya. Seperti berpenampilan prima, bertanggungjawab kepada istri dan anak-anak, memberi kasih sayang kepada istri, menghormati hak-hak istri, dan masih banyak lagi.
      Sama halnya dengan suami, istri harus memiliki akhlak yang baik terhadap suaminya. Diantaranya, istri harus melayani kebutuhan suami, menjaga anak-anak, mengatur rumah tangga, memberikan rasa kasih saying kepada keluarga dan lain-lain.
      Jika suami istri memiliki akhlak yang baik terhadap satu-sama lain maka keharmonisan rumah tangga dapat timbul dan utuh dalam kehidupan sehari-hari.

B.     Kritik dan Saran
      Penulis merasa bahwa makalah ini belum cukup sempurna maka dari itu penulis mengharapkan kritik agar makalah selanjutnya lebih baik lagi. Dan semoga makalah ini dapat digunakan dalam proses perkuliahan khusunya pada mata akhlak ini.   






Daftar Pustaka

            Alwi Maliki,Muhammad.Etika Islam Tentang Sistem Keluarga.surabaya:Mutiara Ilmu.1995
Alhamdani.Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam.Jakarta:Pustaka Amani.1989
Junaedi,Dedi.Bimbingan Perkawinan Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah.Jakarta:Akademika Pressindo.2002
Tim Kreatif Putra Nugraha. Aqidah Akhlak.Surakarta:Putra Nugraha.2010

MAKALAH
AKHLAK
 “Akhlak Suami terhadap Istri dan Akhlak Istri terhadap Suami”
Dosen Pembimbing : Bpk. Partomuan Harahap M.Pd






OLEH : kelompok 8
Nama       : KHOIRUNNISA
Nim         : 12601016
Nama       : DELPHI EFRINA
NIM        : 12601004

JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI BAHASA ARAB
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) CURUP
2012

HALAMAN JUDUL……………………………………………………………
KATA PENGANTAR………………………………………………………….        ii
DAFTAR ISI………………………………………………………………….…                   iii
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………
A.     Latar Belakang Masalah…………………………………………………….       1
B.     Tujuan...................................................................................................          1
C.     Rumusan Masalah.................................................................................          1
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………
A.  Akhlak Suami Istri dalam Perspektif islam.............................................          2
B.  Akhlak Suami Terhadap Istri..................................................................          4
C.  Akhlak Istri Terhadap Suami..................................................................          8
BAB III PENUTUP………………………………………………………………
A.     Kesimpulan …………………………………………………………………       12
B.     Kritik dan Saran……………………………………………………………..      12
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………      13


Kata Pengantar

Puji  syukur kami panjatkan atas kehadiran Allah SWT yang telah membukakan pintu rahmat yang sebesar-besarnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini sengaja kami buat guna memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing. Makalah ini akan membahas tentang akhlak suami terhadap istri dan akhlak istri terhadap suami.
Selanjutnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.Oleh karena itu kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman.Namun besar harapan kami agar makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang memerlukan.



Curup,  Oktober 2012

Penulis










[1] Alwi Maliki, Muhammad.Etika Islam tentang Sistem Keluarga.Surabaya:Mutiara Ilmu.1995. h.12

[3] Alhamdani.Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam.Jakarta:Pustaka Amani.1989.hlm.156
[4] Ibid., h.12
[6] Junaedi, dedi.Bimbingan Perkawinan membina keluarga sakinah menurut Al-Qur’an dan As-sunnah.Jakarta:Akademika Pressindo.2002.hlm 157
[7] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[8] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.


[9] Tim Kreatif Putra Nugraha.Aqidah Akhlak.Surakarta:Putra Nugraha.hlm.35
[10] Junaedi.Op.Cit.hlm.170
[12] Muhammad.,Op.Cit.h.17
[13] Haira,Ana.Log.Cit.
[14] tidak Berlaku curang serta dan harta suaminya.memelihara rahasia
[15] Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik
[16] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya
[17] Maksudnya: untuk memberi pelajaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
[18]Muhammad. Log.cit.h.15
[19] Alhamdani.log.cit.hlm.156
[20] Ibid.hlm.160